Antisipasi Cyber Crime, Mahasiswa KKN Tim II Undip Berikan Penyuluhan Kepada Remaja!

Wonogiri (21/7/2023) Maraknya kasus kejahatan siber atau cyber crime membuat mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro (Undip) 20222/2023 di Desa Banyakprodo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri berinisiatif untuk memberikan penyuluhan terkait kejahatan siber dan cara beretika yang baik di media sosial.
“Cyber crime merupakan salah satu jenis kejahatan yang saat ini marak menghantui para remaja karena para remaja cenderung aktif di media sosial dan belum mengerti hal-hal atau kegiatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai bagai cyber crime,” kata Virnindya, mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum pada penyuluhan yang berlangsung di Dusun Cabakan-Tegalombo pada pertengahan Juli 2023.
Program ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan Karang Taruna Dusun Cabakan-Tegalombo dengan sasaran para remaja Dusun Cabakan-Tegalombo. Program ini dilaksanakan pada saat pertemuan rutin Karang Taruna Dusun Cabakan-Tegalombo. Tujuan dari program ini agar para remaja mengerti mengenai kejahatan siber, payung hukum yang menaungi kejahatan siber, pidana yang didapatkan apabila melakukan kejahatan siber, dan cara beretika di media sosial yang baik.
Kegiatan penyuluhan diawali dengan pembagian leaflet dilanjutkan dengan penyampaian materi yang memaparkan pengetahuan dan informasi tentang kejahatan siber dan cara beretika yang baik di media sosial secara jelas serta mudah dipahami oleh peserta. Selanjutnya, peserta diperkenankan untuk melakukan diskusi tanya jawab.

Keberlangsungan program ini berjalan dengan sangat baik, para remaja sangat antusias untuk mengetahui lebih dalam mengenai kejahatan siber. Kegiatan ini mendapat respons positif dari perangkat desa setempat yang membantu melancarkan acara dan mengapresiasi upaya mahasiswa KKN Undip dalam memberikan penyuluhan terkait kejahatan siber dan etika bermedia sosial. Perangkat desa berharap agar penyuluhan ini dapat mencegah remaja Dusun Cabakan-Tegalombo dari cybercrime yang saat ini sering terjadi.
Oleh karena itu, penyuluhan diperlukan agar para remaja dapat menghindari dan tidak melakukan tindak pidana kejahatan siber. Mahasiswa KKN Tim II Uviersitas Diponegoro di Desa Banyakprodo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri berharap para remaja agar lebih selektif dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Penulis : Virnindya Kharismaningrum Andaya Putri
Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Suwandi, S.A.P., M.Si.