“TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN: MAHASISWI KKN UNDIP TIM II MEMBERIKAN EDUKASI PENTINGNYA DOKUMEN AKTA KEMATIAN”

Dokumentasi Bersama Kepala Desa Ampelgading

Pemalang (18/7/2023) – Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pegawai Negeri Sipil pada salah satu bagiannya menyebutkan bahwa seorang aparatur negara wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Pelayanan publik adalah salah satu tugas dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat, dimana dalam menjalankan tugasnya berusaha semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam rencana memberikan jaminan status hukum perdata bagi masyarakat, dimana dalam penyediaan data kependudukan yang valid, penyediaan data statistik yang akurat dalam perencanaan pembangunan nasional maka adminisrasi kependudukan menjadi tanggung jawab bersama. Dokumen kependudukan terdiri dari KTP, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan surat pindah/datang. Dalam administrasi kependudukan, salah satu permasalahan yang cukup sulit yaitu berkaitan dengan pencatatan peristiwa kematian. Kematian seseorang perlu dilaporkan untuk kepentingan pemeliharaan data kependudukan agar data yang diberikan data yang faktual.

Semakin tingginya pertumbuhan penduduk maka akan mempengaruhi tingkat kepadatan penduduk. Penduduk yang meningkat maka administrasi kependudukan juga mengalami peningkatan. Namun, dalam kenyatannnya masih banyak masyarakat yang tidak membuat dokumen kependudukan “Akta Kematian” dengan beberapa alasan misalnya tempat layanan jauh, berbelit belit, lama, dan masih banyak lagi. Masyarakat sering membuat dokumen akta kematian hanya ketika perlu saja dan dilakukan secara mendadak. Masyarakat menganggap bahwa dokumen akta kematian tidak penting untuk kehidupan. Minimnya kesadaran masyarakat pada tertib administrasi kependudukan “Akta Kematian” perlu untuk diatasi agar masalah tersebut tidak berkelanjutan.

Berangkat dari permasalahan diatas, maka mahasiswi KKN UNDIP TIM II 2022/2023 yaitu Aliza Lolitasari jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro memberikan edukasi tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan yaitu AKTA KEMATIAN. Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi di Desa Ampelgading

Tujuan penyelenggaran tertib administrasi kependudukan yaitu untuk memenuhi hak administratif setiap penduduk dalam pelayanan publik tanpa adanya diskriminasi, adanya kepastian hukum untuk peristiwa yang dialami penduduk, memberikan pengakuan atas hak sipil, efektivitas program pemerintah, dan adanya partisipasi penduduk yang mengalami peningkatan.

Program edukasi yang dilakukan yaitu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan akta kematian. Administrasi kependudukan di anggap penting karena bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat, dan mutakhir sehingga dapat dijadikan acuan dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen akta kematian juga memiliki manfaat yaitu untuk mengajukan klaim asuransi, sebagai dasar pembagian warisan, sebagai dasar pembatalan kartu identitas, dan pencatatan populasi. Kegunaan dan manfaat yang didapatkan dengan memiliki dokumen kependudukan sangat banyak dan juga penting.

Sasaran program edukasi dan sosialisasi yaitu masyarakat Desa Ampelgading, yang berusia minimal 17 tahun. Program di hadiri oleh mahasiswa KKN UNDIP, pemerintah desa, serta masyarakat setempat yang masuk dalam kriteria. Pelaksanaan program dilakukan di Balai Desa Ampelgading. Rangkaian program kerja terdiri dari sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi. Kegiatan program dimulai dengan adanya sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan yaitu terdiri dari penjelasan administrasi kependudukan, tujuan, dan manfaat yang didapatkan.

Selanjutnya, memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk melakukan pembuatan dokumen di Kantor Balai Desa. Tujuan dilakukannya pendampingan yaitu untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait pentingnya administrasi kependudukan dokumen akta kematian sehingga nantinya mendapatkan manfaat yang maksimal. Dalam pembuatan akta kematian terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penduduk yaitu sebagai berikut:

  1. Surat kematian dari Desa (F2- 29)/RS/RB/Puskesmas/Paramedis
  2. KTP dan KK orang meninggal
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  5. Penetapan pengadilan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang, 2022

Kegiatan terakhir, melakukan evaluasi pada efektivitas program dan adanya umpan balik dari masyarakat. Evaluasi terdiri dari keberhasilan program, kendala, kritik dan masukan dari masyarakat. Berdasarkan formulir evaluasi yang disebarkan terhadap masyarakat setelah adanya pemaparan, 80% masyarakat yang hadir menyatakan bahwa pembuatan dokumen akta kematian “PENTING”. Dengan adanya evaluasi ini akan dijadikan sebagai acuan dalam meningkatkan pelayanan publik kedepannya di Desa Ampelgading.

Dengan adanya program edukasi pentingnya tertib administrasi kependudukan yaitu akta kematian, diharapkan masyarakat di Desa Ampelgading dapat memiliki dokumen kependudukan secara lengkap dan mendapatkan manfaatnya sehingga penyelenggaraan tertib administrasi dapat berjalan dengan baik. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Desa Ampelgading terkait tertib administrasi kependudukan. Harapannya pemerintah desa dapat memberikan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat agar pembuatan dokumen akta kematian dan kesadaran pentingnya dokumen kependudukan mengalami peningkatan yang siginifikan.

Poster Tertib Administrasi Kependudukan

Nama Penulis : Aliza Lolitasari (Administrasi Publik-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
DPL

  1. Dr. Ir. Martini, M.Kes
  2. Agus Naryoso, S.Sos., M.Si.
  3. An’im Kafabih, S.E., M.E


lokasi : Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang

#KKNUndipTim2
#p2kknundip
#lppmundip
#undip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *