Jadi Bandar Narkoba, Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi
Berita terbaru datang dari Lilis Karlina yang seorang penyanyi dangdut lama, yang baru baru ini dikabarkan bahwa anak laki-lakinya berinisial RD yang masih berumur 15 tahun di tangkap oleh pihak polisi dikarenakan mengedarkan narkoba. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan bahwa pengangkapan siswa SMP kelas 3 itu merupakan hasil laporan dari masyarakat setempat. Dia membeli obat terlarang tersebut secara online kemudian dijual kembali.
Dalam transaksi ini dilakukan baik secara online maupun bertemu langsung dengan pembeli. Dalam aksi penggerebekan ini dilakukan di rumah Lilis Karlina, polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya obat Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang jumlahnya sekitar 200 sampai 900 butir obat tersebut.
Karena perbuatan tersebut maka anak Lilis Karlina, dijerat pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Selain itu juga polisi juga berhasil menangkap pelaku berinisial I yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Kemudian polisi menyita dua paket narkoba jenis sabu sebagai barang bukti. Tersangka I terjerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Pada Senin 13 Maret 2023, Lilis Karlina datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Ia bertemu awak media pun enggan untuk memberikan keterangan kepada pihak yang berwajib.