Mengenal Cyber Crime
Perkembangan ilmu teknologi telah membuat kehidupan manusia didunia semakin mudah. Banyak sekali keuntungan yang didapatkan dari mengembangkan teknologi. Salah satu teknologi yang cepat sekali perkembangannya adalah teknologi informasi dan komunikasi. Dari pengembangan teknologi informasi dan komunikasi ini, hadirlah sebuah penemuan yang membuat manusia cepat sekali berkembang yaitu internet. Kehadiran teknologi komunikasi modern seperti internet telah membuat pandangan manusia mengenai kehidupan berubah. Pandangan manusia dalam menjalani aktivitas kehidupan berinteraksi sosial menjadi berbeda. Jika sebelumnya manusia dalam berinteraksi sosial harus bersifat fisik dan tatap muka. Membuat pekerjaan manusia terhalang dengan berbagai keterbatasan baik jarak maupun waktu. Dengan hadirnya internet maka ruang, jarak dan waktu yang membatasi aktivitas sosial manusia menghilang. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini membuat dunia menjadi tanpa batas (The Borderless World).
Internet merupakan sebuah jaringan dari jutaan komputer yang saling terhubung . Dengan internet, setiap orang diseluruh dunia dapat berkomunikasi dengan mudah hanya dengan menekan keyboard dan mouse di hadapannya. Informasi apapun yang dibutuhkan telah tersedia. Karena berbagai kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan inilah membuat banyak individu yang menggunakannya.
Berbagai informasi yang dihadirkan didalam teknologi informasi tersebutlah telah membuat dan memunculkan aktivitas baru untuk mencapai sebuah kepuasan. Teknologi informasi ini menjadi pedang bermata dua bagi penggunanya. Seperti yang kita tahu bahwa dengan adanya teknologi informasi ini membuat kita mengambil dan memberikan informasi dengan sangat mudah. Hal ini yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan ketergantungan manusia terhadap internet ini. Dengan memanfaatkan jaringan internet dengan segala informasi yang mudah didapatkan tersebut membuat pelaku kejahatan dapat dengan mudah melakukan kejahatannya tanpa harus beranjak dari tempatnya berada. Penyimpangan peggunaan teknologi informasi dengan menggunakan internet inilah yang dikenal dengan nama Cyber Crime.
Apa itu Cyber Crime?
Pengertian
Definisi dalam Arti Sempit, Cyber Crime adalah setiap perilaku ilegal yang ditunjukan dengan sengaja pada opersasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh system komputer tersebut dan tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih.
Definisi dalam arti luas, Cyber Crime adalah setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan sistem komputer atau jaringan. Tindak pidana yang dilakukan dengan memakai komputer (Hardware dan Software) sebagai sarana atau alat, komputer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lainCyber Crime diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadiUndang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, ( “UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut, aturan tentang hacking diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) mengatakan bahwa:
- Dengan sengaja tanpa hak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/ atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem orang lain dengan cara apapun untuk tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan tujuan melanggar menerobos, melampaui, menjebol sistem pengaman
Karakteristik Cyber Crime
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
- Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
- Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
- Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Jenis-jenis serangan Cyber Crime
Beberapa contoh Cyber Crime yang ada di dunia, Sebagai berikut:
- DNS spoofing
DNS spoofing dilakukan dengan mengeksploitasi klien DNS dan server web dengan mengalihkan lalu lintas internet ke server palsu.
- Injeksi Structured Query Language (SQL)
Teknik ini menambahkan kode SQL ke kotak input formulir web untuk mendapatkan akses ke sumber daya dan data yang tidak sah.
- Injeksi keylogger
Sebuah keylogging Program disuntikkan ke sistem pengguna sebagai malware untuk memantau dan merekam setiap ketikan pengguna. Hal ini memungkinkan pelaku ancaman untuk mencuri informasi pengenal pribadi, kredensial login, dan data perusahaan yang sensitif.
- Serangan membabi buta
Serangan ini biasanya menggunakan alat otomatis untuk menebak berbagai kombinasi nama pengguna dan kata sandi hingga menemukan kombinasi yang benar.
- Phising
Peretas kriminal membuat email penipuan yang tampaknya berasal dari organisasi yang sah dan meminta pengguna untuk membukanya. Pengguna kemudian ditipu untuk memasukkan kredensial login mereka dan mengungkapkan informasi pribadi lainnya, seperti tanggal lahir, nomor Jaminan Sosial, atau detail kartu kredit.
- Virus dan kode berbahaya
Peretas menyisipkan kode berbahaya, termasuk worm dan Trojan horse, ke dalam file situs web, sering kali dengan maksud untuk mencuri cookie yang melacak aktivitas online pengguna.
- Perbaikan antarmuka pengguna (UI)
Teknik ini, juga dikenal sebagai clickjacking. Aktivitas Hacker ini adalah membuat UI dan tautan palsu di atas halaman web asli dan menipu pengguna untuk mengklik tautan tersebut. Pelaku ancaman kemudian dapat mengambil akses komputer pengguna tanpa sepengetahuan mereka.
- DoS dan DdoS
Teknik-teknik ini membuat pengguna tidak mungkin mengakses sistem komputer, jaringan, layanan, atau sumber daya teknologi informasi (TI) lainnya. Biasanya, peretas kriminal menggunakan teknik ini untuk merusak server web, sistem, atau jaringan dengan mengganggu arus lalu lintas normal.
Kesimpulan
Cyber Crime adalah sebuah tindakan ilegal di dalam ranah dunia maya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Sangat sulit mencari pelaku Cyber Crime ini dikarenakan dalam dunia maya banyak sekali orang yang mengakses jaringan tanpa menggunakan identitas. Karena didalam dunia maya ini para pelaku kejahatan seringnya tidak tersentuh oleh hukum dikarenakan sulitnya mencari pelaku kejahatan ini. Di Indonesia sendiri, sudah ada Undang – Undang tindak pidana yang mengatur Cyber Crime. Cyber Crime diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, ( “UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut, aturan tentang hacking diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3)