BERANI LAPORKAN KEKERASAN SEKSUAL BERSAMA MAHASISWA KKN UNDIP
Desa Babakan, Kec. Bodeh (19/07/23). Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kasus kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di kalangan remaja, menarik saya untuk mengadakan edukasi terkait dengan pemahaman Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada Remaja di desa Babakan.
Program Edukasi ini dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2023 yang bertempat di Balai desa Babakan dimana sasaran dari program ini adalah para remaja yang berusia 10-15 tahun. Dengan adanya program ini berharap para remaja di desa Babakan yang mendapatkan kekerasan seksual dapat segera melapor kepada pihak yang berkewajiban tanpa rasa takut. Selain itu, harapnnya para remaja dapat lebih jauh memahami apa itu kekerasan seksual dan apa saja hal-hal yang termasuk kedalam kekerasan seksual.
Tingginya angka kasus kekerasan seksual saat ini merupakan fenomena yang masih ada dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Masih banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual namun belum mengetahui bahwa sebagai korban, mereka dapat melaporkan dan memperoleh akses layanan untuk pemulihan dan pendampingan, hal ini tentu saja tertuang pada UU TPKS. Kurangnya informasi bagi masyarakat terkait UU TPKS, menjadi salah satu tantangan untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan maksimal.
Penulis : Alya Wijaya (Fakultas Hukum)
DPL: Ir. Bambang Sulistiyanto M.Agr.Sc., Ph.D., IPU; Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum.; Faradhina Azzahra, S.T., M.Sc
Lokasi: Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang